skip to main |
skip to sidebar
Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMA Negeri Kota Madiun Tahun 2013
A. PELAKSANAAN PENERIMAAN
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru untuk SMA Negeri dilaksanakan di semua SMA Negeri di Kota Madiun.
B. JADWAL KEGIATAN PENDAFTARAN
Legalisir/Rekomendasi piagam/sertifikat (bagi yang memiliki) mulai
tanggal 25 s.d 28 Juni 2013 di Dinas Dikbudmudora Kota Madiun, Jl.
Mastrip 21 Madiun.
Pendaftaran tanggal 1 s.d 6 Juli 2013 di semua SMA Negeri Kota Madiun pada jam kerja.
Pengolahan Data tanggal 8 Juli 2013.
Pengumuman tanggal 9 Juli 2013.
Daftar ulang bagi yang diterima, tanggal 10 dan 11 Juli 2013 di Sekolah masing masing.
Penerimaan cadangan tanggal 13 Juli 2013.
SMAN 1 Madiun, Jl. Mastrip 19 Kota Madiun.
SMAN 2 Madiun, Jl. Biliton 24 Kota Madiun.
SMAN 3 Madiun, Jl. Ringroad Barat Kota Madiun.
SMAN 4 Madiun, Jl. Serayu 80 Kota Madiun.
SMAN 5 Madiun, Jl. Mastrip 29 Kota Madiun.
SMAN 6 Madiun, Jl. Suhudnosingo Kota Madiun.
C. PERSYARATAN UMUM dan PAGU SISWA.
Peserta didik baru yang diterima berasal dari penduduk Kota Madiun.
Apabila jumlah peserta didik baru yang diterima sebagaimana angka
(1) tidak terpenuhi DAPAT dipenuhi dari penduduk luar kota Madiun.
Jumlah peserta didik yang diterima, sesuai pagu yaitu :
SMAN 1 Madiun 8 Rombel @ 32 siswa = 256 siswa.
SMAN 2 Madiun Reguler 8 Rombel @ 32 siswa = 256 siswa.
SMAN 2 Madiun Aksel 1 Rombel @ 25 siswa = 25 siswa.
SMAN 3 Madiun 8 Rombel @ 28 siswa = 224 siswa.
SMAN 4 Madiun 7 Rombel @ 32 siswa = 224 siswa.
SMAN 5 Madiun 8 Rombel @ 32 siswa = 256 siswa.
SMAN 6 Madiun 7 Rombel @ 32 siswa = 224 siswa
D, TATA CARA PENDAFTARAN
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran dan pas photo hitam
putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan kelengkapan lain sesuai
persyaratan yang ditentukan. (Persyaratan lain dapat dilihat/ditanyakan
di tempat pendaftaran ).
Bagi peserta yang memiliki
piagam/sertifikat, harus sudah di rekomendasi oleh Dinas Dikbudmudora
Kota Madiun, sesuai jadwal yang ditentukan, dan pada saat mendaftar
diminta membawa aslinya dan menyerahkan surat rekomendasi.
Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan, diberikan tanda bukti
pendaftaran yang ditandatangai oleh panitia dan peserta didik.
Peserta didik baru dapat memilih 2(dua) sekolah dalam 1 (satu) Rayon dengan pembagian rayon sebagai berikut :
Rayon I terdiri dari SMAN 1, SMAN 3 dan SMAN 6.
Rayon II terdiri dari SMAN 2, SMAN 4 dan SMAN 5
Alat seleksi adalah hasil Ujian Nasional dan tambahan nilai prestasi (bagi yang memiliki).
Peserta didik baru, diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk perubahan pilihan dalam 1 (satu) Rayon.
Batas akhir perpindahan pilihan sampai dengan hari terakhir pukul 09.00 WIB.
Sumber : Draft Peraturan Walikota Madiun tentang pedoman pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru pad ataman kanak kanak dan sekolah di Kota
0 komentar:
Posting Komentar